Dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa ,diDesa Pallime Kec.Cenrana Bone Sulawesi Selatan

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap
II) kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017 atas nama tersangka Isnaeni (Kades).

Selain tersangka penyidik juga melimpahkan barang buktidalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Kacabjari Pompanua, Handoko SH dalam rilis kepada awak media mengatakan,  nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen).
"Itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone," terangnya.
Isnaeni diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
"Adanya kegiatan APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggung jawabkan, pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya." Lanjut Handoko.

Ia juga menerangkan pasal yang akan dikenapan bagi tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. 
Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemudian ditahan dan dititipkan ke Lapas Watampone
Keterangan Kuasa Hukum Tersangka Andi Kadir SH.
"pada saat ini kami cuma mengikuti prosedur yang ada,nanti persidangan kita lihat"Ungkapnya,Rabu (7/9/2022)
Laporan : LikindNews.(Andi Zhunil)

Posting Komentar

0 Komentar